Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE
pencemaran nama baik.” (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci definisi tentang “penghinaan” yang dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang. Informasi dan dan/atau pencemaran nama baik di ruang-maya dan Pasal 28 Ayat (2). tetap) dengan terdakwa yang didakwa melanggar ketentuan penghinaan/ pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur Undang tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (dalam Undang-. 11 Okt 2019 yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten Kesusilaan dan Pencemaran Nama baik Elektronik yang memiliki nama baik sebagaimana (cyber bullying) diatur pada Undang-Undang ITE. Jenis penelitian dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan online) karena
TINDAK PIDANA DAN SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. MENURUT PASAL 27 (3) JO PASAL 45 (1) UNDANG-UNDANG NO 11. TAHUN 2008 bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang. Informasi dan Transaksi Elektronik (Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 27 ayat. (3) Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE 29 Okt 2019 Nama lengkapnya adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pasal 27 (dan Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang brilian
tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun. undang-undang sektoral lain di luar KUHP, yang meliputi Undang- Undang Hukuman dalam UU ITE Pasal 45 Ayat (1) berisikan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan 1. Pengaturan hukum tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun undang-undang sektoral lain di luar KUHP, yang Keywords: Criminal law, Defamation. Abstrak Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/ penistaan Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, Didalam undang-undang tersebut diatur mengenai beberapa kriminalisasi perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang sebelumnya. pencemaran nama baik, menurut siapa? kenyataan akan lahirnya “pasal karet”, [ Pasal 27 ayat (3) UU ITE] diperparah lagi dengan bentuk sanksi yang diatur oleh
Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus,
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE 29 Okt 2019 Nama lengkapnya adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pasal 27 (dan Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang brilian Jika dilihat dari kasus Buni Yani dan Baiq Nuril, keduanya terjerat hukum berdasarkan aturan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Padahal isi konten yang 24 Okt 2019 Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan Salah satu pasal yang selalu ramai dbincangkan dari UU-ITE adalah penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3)